Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah.”Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah,” tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor dalam Rapat persiapan kegiatan Penegasan dan Penetapan, Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Kabupaten Alor memiliki 15 Desa Perisapan yang harus diprioritaskan. Lebih lanjut kebijakan one map policy dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta. Sehubungan dengan pentingnya penetapan batas wilayah desa, maka dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten Alor yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain itu dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa yang berbatasan. Aspek Yuridis dan Historis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas desa yang akan dilakukan secara partisipatif dengan harapan proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan. Bapak Kepala Dinas PMD Kab.Alor menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus terima kasih kepada Nara Sumber atas kesediaannya memberikan fasilitasi pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa ini. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini dilaksanakan, seluruh yang hadir disini dapat memahami tujuan serta proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa, sehingga diharapkan proses tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan,

Kegiatan Penegasan dilakukan di Kabupaten Alor dimulai pada awal bulan Juni dan berakhir pada akhir bulan Juni Tahun 2024 , Desa desa Persiapan yang dilakukan percepatan dan penegasan di Kabupaten alor adalah sebagai berikut :
- Desa Persiapan Aimoli Barat Kecamatan ABAL
- Desa Persiapan Probur SelatanKecamatan ABAD
- Desa Persiapan Pintu Mas Tengah Kecamatan ABAD
- Desa Persiapan Pintumas Selatan Kecamatan ABAD
- Desa Persiapan Tombil Kecamatan ABAD Selatan
- Desa Persiapan Tribur Utara Kecamatan ABAD Selatan
- Desa Persiapan Kuneman Barat Alor Selatan
- Desa Persiapan Sirangbabu Kecamatan Pantar
- Desa Persiapan Mebung Kecamatan ALTAR
- Desa Persiapan Talim Kecamatan ALTAR
- Desa Persiapan Bunga Kenari Kecamatan ALTAR
- Desa Persiapan Lawahing Barat Kecamatan Kabola
- Desa Persiapan Tula Kecamatan Pantar Timur
- Desa Persiapan Kroku Kecamatan Pantar Timur
- Desa Persiapan Baumi Keamatan Lembur

Besar Harapan dengan berakhirnya kegiatan dan adanya kesepakatan dan pemahaman yang sama antara desa induk dan masyarakat desa persiapan bisa bersama sama mendukung lahirnya satu desa devinitif yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat di sekatarnya.salam berdesa.












