

Berdasarkan Undang – Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun. Sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan Kepala Desa Desa di Kabupaten Alor berubah menjadi 8 tahun.
Pada Hari Senin, 26 Agustus 2024 telah dilaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Alor bertempat di Aula Tominuku. Upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desda di Kabupaten Alor, Penjabat Bupati Alor tekankan Tanggung jawab dan integritas.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Alor sebanyak 156 Kepala Desa resmi menerima tanggung jawab baru setelah memperoleh pengukuhan dan kepercayaan dari Pemerintah Pusat.Penjabat Bupati Dr.Zet Soni Libing menekankan bahwa kepemimpinan ditingkat Desa bukan sekedar jabatan formal melainkan sebuah amanah besar yang diberikan oleh Tuhan dan kepercayaan dari Negara, Tuga memimpin suatu wilayah dan melayani masyarakat adalah anugerah yang harus disyukuri, Negara telah memberikan kepercayaan kepada andauntuk memimpin dan melayani dan dengan itu harapan saya saudara – saudara dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya.Penjabata Buapti juga menegaskan bahwa tanggung jawab yang diberikankepada para kepala desa tidak hanya berakhir pada masa jabatantetapi juga merupakan kesempatan untuk memperpanjang sejarah kepemimpinan yang baik diwilayah anda anda.Hari ini kita mendapat tanggung jawab tambahanyaitu perpanjangan masa jabatan dari negara ini adalah meruapakan kepercayaan negara kepada anda untuk melanjutklan kepemimpinan, Penjabat Bupati juga meminta para kepala desa untuk menghindari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan etika moral karena konsekuensinya hukum. jadaikanlah diri anda untuk menjadi panutan di desa anda dan buatlah sejarah baik selama masa kepemimpinan anda melalui pembangunan sarana prasarana, yang dibutuhkan oleh masyarakat.dan pada akhirnya saya sekali lagi mengharapakan kepada anda anda untuk selalu berdedikasi yang baik dan pakailah amanah atau kepercayaan yang diberikan oleh Negara untuk kesejahteraan masyarakat desa.












