

Sebanyak 1056 Anggota BPD mengadiri acara Pengukuhan perpanjangan masa kerja anggota BPD yang dikukuhkan oleh Bapak Wakil Bupati Alor 22 AGUSTUS 2025 di Aula Pola Tribuana
Kalabahi.
Pengukuhan terhadap anggota BPD berdasarkan surat Nomor 100.3.5.5/2525/SJ tanggal 05 Juni 2024 dan pasal 56 Ayat ( 2) UNDANG UNDANG Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 ( Enam ) Tahun menjadi 8 ( delapan ) tahun sehingga perlu dilakukan masa keanggotaan BPD 2 ( dua ) Tahun kedepan yaitu tanggal 23 Desember 2027 dalam pengukuhan dimaksud Bapak Wakil Bupati menyampaikan bahwa perpanjangan masa keanggotaan tanggung jawab ini dapat dilaksanakan dengan amanah hingga akhir masa jabatan nanti. Jadilah anggota BPD yang memiliki wawasan, kemampuan mengayomi, bijaksana dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi Pemerintahan desa malalui fungsi dalam menyepakati rancagan peraturan desa , menampung dan menyalurkan aspirasi mesyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja desa demikian arahan dari Bapak Wakil Bupati Alor di Kalabahi , kemudian Bapak wakil Bupati menguraikan beberapa Tugas Pokok yang harus dan wajib dilakukan oleh Anggota BPD :
- Mewakili Aspirasi Masyarakat
- Kerjasama dengan Pemerintah Desa
- Transparasi dan Akuntabilitas
- Profesional dan Integritas
- Penguasaan Regulas
Akhir dari arahan Bapak Bupati menyampaikan bahwa Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dan Masyarakat saya saya mengucapkan Terima kasih atas seluruh pengabdian saudara saudara yang dipersembahkan bagi Kabupaten Alor dan selamat bertugas semoga Tuhan yang maha esa senantias memberikan kekuatan, kemudahan dan memberkati saudara/ri dalam menjalankan amanah sebagai Anggota BPD.












